Minggu, 18 September 2011

Pengertian hukum tata negara


. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

2. Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

3. Paton
Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

4. A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. “All rules” dalam definisi di atas dimaksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggota yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.

5. Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.

6. Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

7. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.

8. Apeldorn
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.

9. Logemann
Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het staatsrecht van Indonesia” ,Logemann mengatakan :
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.Secara Yuridis, Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

10. Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
- Organisasi dan fungsi politik lembaga negara

11. Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.

12. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

13. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

14. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar