Minggu, 18 September 2011

hukum perdata dalam arti luas dan sempit


Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
  1. Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
  2. Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hokum perdata materil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar