Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
- Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
- Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hokum perdata materil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar