Minggu, 18 September 2011

Hukum Perdata : Pengertian hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit


1.      Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
2.      Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar